Berikut dokumen perjalanan yang dibutuhkan untuk Warga Negara Indonesia yang akan malakukan perjalanan ke Penang, Malaysia:
Untuk Tipe Single Entry Visa
- Paspor dengan masa berlaku maksimal 06 (enam) bulan sebelum masa berlaku paspor habis.
- Tiket perjalanan pulang pergi.
- Tidak dibutuhkan Visa.
Untuk Tipe Multiple Entry Visa
- Paspor dengan masa berlaku maksimal 06 (enam) bulan sebelum masa berlaku paspor habis.
- Tiket perjalanan pulang pergi atau sekali jalan.
- Dibutuhkan dokumen pengajuan Visa yang telah disetujui dan akan ditunjukan pada saat pemeriksaan dokumen perjalanan di Bandara.
Kuala Namu (KNO) - Penang (PEN)
Penang (PEN) - Kuala Namu (KNO)
Gratis Bagasi Kabin 7 Kg*
*: syarat dan ketentuan berlaku disini
Berikut Persyaratan Penerbangan Internasional untuk Pelaku perjalanan luar negeri ke Penang, Malaysia:
- Pelaku perjalanan luar negeri wajib mendownload aplikasi MySejahtera dan melakukan registrasi sebelum keberangkatan ke Malaysia
- Pelaku perjalanan luar negeri wajib mengisi formulir digital pra-keberangatan melalui ikon “Traveler” pada aplikasi MySejahtera
- Pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan verifikasi sertifikat vaksin anda secara online melalui https://mysafetravel.gov.my/. Apabila PPLN telah melakukan verifikasi sertifikat vaksin melalui aplikasi MySejahtera, untuk tahap ini bisa dilewatkan.
- Pelaku perjalanan luar negeri wajib yang telah divaksin lengkap akan menerima “digital traveller card” yang akan ditunjukan pada saat check-in di hari keberangkatan.
- Pelaku perjalanan luar negeri wajib dan warga negara Indonesia harus menginformasikan alamat selama berada di Malaysia.
- Efektif 1 Mei 2022, pelaku perjalanan luar negeri wajib yang telah mendapatkan vaksinasi penuh (sesuai syarat dan ketentuan vaksin yang diterima) dan anak-anak dibawah 12 (dua belas) tahun, tidak diwajibkan melakukan tes covid-19 sebelum terbang dan pada saat kedatangan di Malaysia
- Pelaku perjalanan luar negeri wajib yang belum mendapatkan vaksinasi penuh (sesuai syarat dan ketentuan vaksin yang diterima) atau belum pernah divaksinasi, wajib melakukan tes PCR dengan masa berlaku 2x24jam sebelum jadwal keberangkatan dan melakukan tes antigen sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan di Malaysia serta wajib melakukan karantina secara mandiri selama 5 (lima) hari.
- Pelaku perjalanan luar negeri wajib tidak diwajibkan untuk menunjukan asuransi perjalanan yang dimiliki pada saaat masuk ke Malaysia
- Pelaku perjalanan luar negeri wajib harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama berada di Malaysia
Untuk Anda yang belum bergabung menjadi anggota LinkMiles,
registrasi sekarang dan jangan lewatkan penawaran spesial ini. Kunjungi: member.citilink.co.id