Informasi Penerbangan Citilink Terkait COVID-19

Terakhir diperbaharui tanggal 26 September 2022 pukul 14.00 (WIB)

Peraturan dibawah ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku sejak tanggal 01 September 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya

Perhatian: Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI (lihat daftarnya di sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait
PERSYARATAN PENERBANGAN INTERNASIONAL

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri pada Bandar Udara:

  1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) - Tangerang – Jakarta
  2. Bandara internasional Juanda (SUB) - Surabaya
  3. Bandara Internasional Sam Ratulangi (MDC) - Manado
  4. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) - Denpasar - Bali
  5. Bandara Internasional Hang Nadim (BTH) - Batam - Kep. Riau
  6. Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II - Riau
  7. Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (LOP) - Nusa Tenggara Barat
  8. Bandara Internasional Kualanamu (KNO) - Sumatera Utara
  9. Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) - Sulawesi Selatan
  10. Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (YIA) - Kulon Progo - Yogyakarta
  11. Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (BTJ) - Aceh
  12. Bandara Internasional Minangkabau (PDG) – Padang - Sumatera Barat
  13. Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (BPN) - Balikpapan, Sepingan - Kalimantan Timur
  14. Bandara Internasional Kertajati, Jawa Barat dan
  15. Bandara Internasional Sentani, Papua.
Warga Negara Indonesia (WNI)
Seluruh Warga Negara Indonesia diperbolehkan masuk Indonesia dengan tetap mengikuti protokol Kesehatan ketat
Warga Negara Asing (WNA)
WNA Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang telah diatur oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  2. Sesuai dengan skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan atau
  3. Mendapatkan pertimbangan/Izin khusus secara tertulis dari Kementrian/Lembaga.
Persyaratan Dokumen & Protokol Kesehatan
1 Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
2 Diwajibkan untuk Mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.
3

Menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal untuk perjalanan penerbangan masuk ke Indonesia.

Khusus untuk WNI pelaku perjalanan luar negari dari Indonesia keluar negeri diwajibkan menunjukan kartu/sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin dosis ketiga (booster) yang ditunjukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kewajiban menunjukan kartu/ sertifikat vaksinasi COVID-19, dikecualikan kepada:
  1. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan usia di bawah usia 18 Tahun.
  2. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah Negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19.
  3. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menular Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah Negara keberangkatan atau kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.
  4. WNA Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat Menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai dengan prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan secara ketat; dan
  5. WNA Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan Internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area Bandara selama transit menunggu penerbangan Internasional yang berhak diikuti, dengan persyaratan;
    (1). Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan Internasioal untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju dengan tujuan akhir ke negara tujuan

4

Dalam hal Pelaku perjalanan luar negeri yang terindikasi gejala covid-19 dan memiliki suhu tubuh diatas 37.5 derajat celcius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.

Selama menunggu hasil test RT-PCR PPLN wajib karantina di Hotel, kamar penginapan, tempat tinggal dengan pembiayaan mandiri dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR menunjukan hasil negatif.

  • Apabila hasil test menunjukan hasil positif covid-19 maka wajib dilakukan isolasi/perawatan sesuai dengan mekanisme tindak lanjut kasus positif.
  • Apabila hasil test menunjukan hasil negatif covid-19 maka PPLN dapat melanjutkan perjalanan penerbangan dan dianjurkan untuk tetap melakukan pemantauan Kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 Hari dengan menerapkan protokol Kesehatan ketat.

Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Kementrian Pehubungan No 88 Tahun 2022 tentang Petujuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berlaku mulai 01 September 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya. (Klik Disini)

Penumpang yang melakukan perjalanan Internasional keluar dari Indonesia, cek informasi syarat peraturan negara tujuan Anda di laman resmi sebagai berikut;

  1. IATA;
  2. Imigrasi RI

Khusus WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan usia 18 Tahun ke atas diwajibkan menunjukan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukan dalam aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi:

  1. WNI yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) dengan kondisi Kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  2. WNI yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

Persyaratan masuk dapat berubah dalam waktu singkat. Penumpang disarankan untuk memeriksa informasi perjalanan terbaru di bawah ini atau melalui otoritas setempat yang relevan sebelum perjalanan Anda.

 
 

Malaysia

Informasi lengkap terkait aturan perjalanan penerbangan menuju Malaysia. Klik Disini

Penumpang yang tiba di wilayah negara Malaysia wajib mengunduh aplikasi My Sejahtera app Klik Disini

 
 

Timor Leste

Perjalanan Internasional ke Timor-Leste diizinkan untuk wisatawan yang telah divaksinasi. Hal ini diperlukan untuk mematuhi persyaratan izin masuk wilayah Timor-Lester sebagai berikut;

Wajib vaksinasi

Wisatawan harus menunjukkan sertifikat internasional yang valid untuk vaksinasi lengkap terhadap COVID-19 dengan penggunaan vaksin yang disetujui. Mereka yang tidak dapat divaksinasi karena alasan kesehatan harus menunjukkan surat pembenaran dari dokter, pada saat kedatangan. Rincian lengkap dapat ditemukan di https://www.gov.uk/foreign-travel-advice/timor-leste/entry-requirements.

 

Wajib karantina

Wisatawan yang tidak divaksinasi yang diizinkan memasuki negara itu diharuskan untuk dikarantina selama 10 hari di akomodasi yang disetujui Pemerintah atau di tempat tinggal atau akomodasi mereka sendiri jika disetujui oleh otoritas setempat.

Tindakan pencegahan medis lainnya

Semua penumpang harus menjalani pemeriksaan kesehatan pada saat kedatangan, seperti pemeriksaan suhu dan penilaian visual. Tes kesehatan lebih lanjut mungkin diperlukan untuk mereka yang menunjukkan gejala COVID-19.

Untuk detail selengkapnya Anda dapat mengunjungi link berikut https://www.gov.uk/foreign-travel-advice/timor-leste/entry-requirements

 
 

Singapore

Informasi lengkap terkait aturan perjalanan penerbangan menuju Singapore. Klik Disini

Citilink menyarankan calon penumpang untuk melakukan pengecekan jadwal penerbangan secara berkala dengan menghubungi Call Center Citilink di 0804 1 080808.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan terkait perkembangan kasus COVID-19.

Terhitung tanggal 23 Juli 2020, penerbangan rute internasional dan domestik Citilink Indonesia pindah ke Terminal 3.

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Call Center Citilink di 0804 1 080808.