Kondisi Medis

Prosedur Perjalanan untuk Penumpang Sakit

  1. Penumpang sakit atau penumpang dengan penyakit adalah penumpang yang keadaan fisik atau gangguan medisnya (termasuk penyakit mental) mengharuskan maskapai memberikan perhatian khusus (saat naik/turun pesawat terbang, saat penerbangan, dalam situasi darurat, dan saat di bandara) yang mana biasanya tidak diberikan untuk penumpang lainnya.
  2. Kebutuhan untuk perhatian khusus akan diberikan saat penumpang, keluarga atau dokter membuat permintaan atau saat kondisi abnormal fisik/mental penumpang terlihat dan dilaporkan oleh petugas maskapai.
  3. Sebelum penumpang melakukan penerbangan, penumpang melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut :
  • Medical Information (MEDIF):
    MEDIF adalah surat keterangan dari pihak dokter yang berisi kondisi penumpang apakah diizinkan untuk melakukan penerbangan atau tidak. Surat Keterangan ini disiapkan oleh pihak rumah sakit, bukan dari pihak Citilink.
  • Form of Indemnity (FOI)
    FOI adalah surat pernyataan bebas tanggung jawab yang harus ditandatangani oleh penumpang terkait atau keluarga yang ditunjuk oleh penumpang jika penumpang tidak dapat melakukannya. Formulir ini disiapkan pihak Citilink Indonesia.

MEDIF dan FOI diperlukan untuk:

  • Penumpang dengan keadaan sakit
  • Penumpang dengan gangguan medis
  • Penumpang pasca operasi

MEDIF dan FOI tidak diperlukan untuk:

  • Penumpang dengan disabilitas (Tuna Netra, Tuna Rungu, Tuna Wicara)
  • Penumpang dengan penyakit mental.
  • Penumpang dengan gangguan mobilitas yang membutuhkan kursi roda.
  • Penumpang lanjut usia yang membutuhkan kursi roda dikarenakan usia atau karena tidak dapat berjalan
 

 

    Kembali ke CitilinkPedia    

 Untuk Anda yang belum bergabung menjadi anggota LinkMiles,
registrasi sekarang dan jangan lewatkan penawaran-penawaran spesial kami.
Kunjungi:
member.citilink.co.id

 

#BetterFlyCitilink