Berikut dokumen perjalanan yang dibutuhkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan malakukan perjalanan ke Dili, Timor-Leste:
Untuk Tipe Turis/Kunjungan Bisnis:
- Paspor dengan masa berlaku maksimal 06 (enam) bulan sebelum masa berlaku paspor habis.
- Tiket perjalanan pulang pergi.
- Sejak tanggal 25 September 2019, Pemerintah Timor-Leste telah memberlakukan bebas visa kunjungan wisata/kunjungan singkat.
Denpasar (DPS) - Dili (DIL)
Dili (DIL) - Denpasar (DPS)
Gratis Bagasi 20Kg*
Gratis Bagasi Kabin 7 Kg*
*: syarat dan ketentuan berlaku disini
Berikut Pesyaratan Penerbangan Internasional untuk Pelaku perjalanan luar negeri ke Dili, Timor-Leste:
- Pelaku perjalanan luar negeri yang telah mendapatkan vaksinasi penuh dan vaksinasi dosis kedua (sesuai syarat dan ketentuan vaksin yang diterima) dan anak-anak dibawah 12 (dua belas) tahun tidak diwajibkan melakukan tes covid-19 sebelum terbang ke Timor-Leste
- Pelaku perjalanan luar negeri yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama (sesuai syarat dan ketentuan vaksin yang diterima) atau belum pernah divaksinasi, wajib melakukan tes PCR dengan masa berlaku 2x24jam sebelum jadwal keberangkatan serta wajib melakukan karantina secara mandiri selama 14 (empat belas) hari di Timor-Leste.
- Pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama berada di Timor-Leste.